
Layanan Pengurusan PIRT: Langkah Efisien Urus Legalitas Produk Makanan Anda
Bisnis kuliner skala mikro kini semakin populer. Banyak pengusaha kecil yang berhasil menjual produk mereka secara daring maupun konvensional. Namun, legalitas produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga sering kali terlewatkan. Padahal, izin ini bukan sekadar aturan, melainkan jaminan keamanan produk.
Sayangnya, banyak pemilik bisnis yang merasa kebingungan saat mengurus PIRT sendiri. Dari informasi yang tidak jelas, persyaratan membingungkan, hingga proses yang lama. Oleh karena itu, kami hadir menawarkan layanan pengurusan PIRT untuk Anda.
[Apa Itu PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?]
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah legalitas resmi untuk produk olahan skala kecil yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah melalui DPMPTSP.
PIRT wajib dimiliki oleh produsen makanan ringan seperti:
- Keripik, kue kering, camilan tradisional
- Minuman non-karbonasi
- Sambal, abon, makanan kering
Produk seperti makanan kaleng tidak bisa pakai PIRT dan harus izin BPOM.
[Manfaat Memiliki Izin PIRT]
Dengan memiliki PIRT, Anda akan mendapatkan manfaat seperti:
- Izin resmi
- Membuat produk Anda lebih kredibel
- Syarat masuk ke marketplace dan swalayan
- Pintu awal ke legalitas lanjutan seperti BPOM/Halal
[Kendala Umum Saat Mengurus PIRT]
Banyak pelaku usaha yang:
- Tidak tahu harus mulai dari mana
- Bingung buat label produk
- Tidak sempat ikut pelatihan
- Kesulitan isi formulir
[Solusi Praktis: Gunakan Jasa Kami]
Dengan menggunakan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Pendampingan lengkap
- Bantuan dokumen dan label
- Pendaftaran pelatihan keamanan pangan
- Koordinasi dengan Dinas Terkait
- Progres laporan secara berkala
[Kenapa Memilih Kami?]
Sudah membantu banyak UMKM
Efisien dan transparan
Harga terjangkau
Tim ahli perizinan
One stop service
[Testimoni Klien]
Ibu Rina – Bandung:
"Dulu bingung urus PIRT, tapi dibantu tim ini jadi gampang. Sekarang produk saya dijual di toko oleh-oleh."
Mas Budi – Yogyakarta:
"Produk teh herbal saya sudah bisa masuk marketplace. Semua karena PIRT yang diurus lewat jasa ini."
[Cara Order Jasa Pembuatan PIRT]
Proses 100% online dan mudah:
1. Hubungi kami via WA
2. Konsultasikan produk Anda
3. Lengkapi dokumen
4. Kami urus sampai selesai
WhatsApp: 0813-1204-4230
Website: www.javamaya.id
[Ayo Urus Legalitas Produk Anda Sekarang!]
Yuk segera urus! PIRT adalah pondasi penting dalam membangun kepercayaan pelanggan. Kami siap jadi mitra terpercaya untuk Anda.
PROMO:
Harga spesial untuk pendaftar bulan ini!