
Bantuan Pengajuan PIRT: Langkah Efisien Urus Legalitas Usaha Kuliner Rumahan Anda
Produksi pangan skala kecil kini semakin populer. Banyak wirausahawan yang berhasil memasarkan produknya secara daring maupun konvensional. Namun, izin edar produk seperti PIRT sering kali terabaikan. Padahal, izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan produk.
Sayangnya, banyak UMKM yang merasa kerepotan saat mengurus PIRT sendiri. Dari minimnya informasi, persyaratan membingungkan, hingga proses yang lama. Oleh karena itu, kami hadir menawarkan layanan pengurusan PIRT untuk Anda.
[Apa Itu PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?]
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk makanan/minuman rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
PIRT wajib dimiliki oleh produsen makanan ringan seperti:
- Keripik, kue kering, camilan tradisional
- Jamu, teh herbal, sari buah
- Produk olahan kering
Produk seperti daging tidak bisa pakai PIRT dan harus izin BPOM.
[Manfaat Memiliki Izin PIRT]
Dengan memiliki PIRT, Anda akan mendapatkan manfaat seperti:
- Izin resmi
- Membuat produk Anda lebih kredibel
- Persyaratan distribusi resmi
- Pintu awal ke legalitas lanjutan seperti BPOM/Halal
[Kendala Umum Saat Mengurus PIRT]
Banyak pelaku usaha yang:
- Tidak tahu harus mulai dari mana
- Bingung buat label produk
- Tidak sempat ikut pelatihan
- Kesulitan isi formulir
[Solusi Praktis: Gunakan Jasa Kami]
Dengan menggunakan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Konsultasi gratis
- Bantuan dokumen dan label
- Pendaftaran pelatihan keamanan pangan
- Koordinasi dengan Dinas Terkait
- Progres laporan secara berkala
[Kenapa Memilih Kami?]
Sudah membantu banyak UMKM
Efisien dan transparan
Biaya flat tanpa biaya tambahan
Tim ahli perizinan
One stop service
[Testimoni Klien]
Ibu Rina – Bandung:
"Dulu bingung urus PIRT, tapi dibantu tim ini jadi gampang. Sekarang produk saya dijual di toko oleh-oleh."
Mas Budi – Yogyakarta:
"Produk teh herbal saya sudah bisa masuk marketplace. Semua karena PIRT yang diurus lewat jasa ini."
[Cara Order Jasa Pembuatan PIRT]
Proses 100% jarak jauh dan mudah:
1. Hubungi kami via WA
2. Konsultasikan produk Anda
3. Lengkapi dokumen
4. Kami urus sampai selesai
WhatsApp: 0813-1204-4230
Website: www.javamaya.id
[Ayo Urus Legalitas Produk Anda Sekarang!]
Jangan tunda! PIRT adalah pondasi penting dalam mengembangkan bisnis. Kami siap jadi mitra terpercaya untuk Anda.
PROMO:
Diskon 10% untuk pendaftar bulan ini!